Senin, 05 Maret 2012

PERLUNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI

A.    PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang

Pembahasan tentang “Perlunya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi” merupakan pembahasan yang memang secara tidak langsung perlu diketahui oleh kalangan mahasiswa/mahasiswi Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat :
·         Pendidikan Pancasila
·         Pendidikan Agama
·         Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Dengan membaca makalah ini, diharapkan orang – orang dapat mengetahui seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan itu disuatu jenjang pendidikan / perguruan tinggi itu sendiri, serta dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembacanya.

b.      Tujuan

Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah :
·         Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
·         Untuk menambah wawasan dan pengetahuan para pembacanya.
·         Menjadikan makalah ini sebagai sumber referensi yang dapat di gunakan dikemudian hari.

B.    PEMBAHASAN

Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai  diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal dengan nama “Theory of Americanization”. Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka perlu diajarkan Civics bagi warga negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”, hak dan kewajiban warga negara dan Civics merupakan bagian dari ilmu politik.
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah  wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri  maupun swasta.
Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat :
·         Pendidikan Pancasila
·         Pendidikan Agama
·         Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah  inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Melihat begitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics Education ini bagi suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia memasukkannya ke dalam kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan Kongres Internasional Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965, mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu negara baru  dapat dikatakan  sebagai pemerintahan yang  demokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi, karena dengan dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan warga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan hak-haknya  sebagai warga negara, sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan negaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagt patriotisme dan nasionalisme  yang tinggi.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan termasuk salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dimana kelompok mata kuliah ini merupakan pendidikan umum yang  sifatnya sangat fundamental/mendasar.
Mata kuliah Pengembangan Kepribadian terdiri dari tiga komponen, yaitu:
1.      Pendidikan Agama
2.      Pendidikan Pancasila
3.      Pendidikan Kewarganegaraan

Adapun tujuan diberikannya MKPK  ini agar para sarjana Indonesia memiliki kualifikasi.
1.      Taqwa kepada Allah  -  Tuhan  Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa, bersikap dan berperilaku sesuai dengan ajaran  agama yang diyakini dan dipeluknya, serta memiliki  sikap tenggang  rasa/toleransi terhadap agama/keyakinan orang  lain.
2.      Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip-prinsip Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi maupun golongannya.
3.      Memiliki wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam mensikapi  permasalahan kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.

Adapun mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)  diwajibkan  disemua lembaga pendidikan tinggi seperti tersebut di atas bertujuan untuk mengembangkan aspek kepribadian mahasiswa, suatu aspek  yang paling fundamental dalam kehidupan manusia, serta menjadi dasar dan landasan bagi semua aspek lainnya. Sementara mata kuliah lain yang dikelompokkan dalam Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK) merupakan  sejumlah  mata kuliah yang  dimaksudkan untuk mengembangkan keahlian mahasiswa dalam disiplin ilmu yang  dipilihnya. Dengan kata lain dikuliahkannya MKDK dan MKK adalah dalam rangka untuk mengembangkan aspek  kemampuan (abilitas) mahasiswa yang seluruhnya bermuara pada satu tujuan agar kelak ia cakap  menghadapi kehidupan yang serba menantang dan lebih khusus lagi ia bisa dapat pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang memadai.
Berkaitan dengan perlunya setiap orang mengembangkan  kedua aspek yang paling mendasar itu, yaitu  aspek kepribadian dan aspek kemampuan, kiranya patut disimak apa yang pernah diucapkan oleh Albert Einstein bahwa ”Science without religion is blind. Religion without science is lame”. Suatu pengetahuan tanpa dilandasai oleh moralitas agama adalah buta. Agama tanpa didukung oleh pengetahuan lumpuh.
Dalam ungkapan yang berbeda namun esensinya sama, Driyarkara menyatakan bahwa dalam suatu  kehidupan terdapat sekian banyak  nilai, wert atau values.  Namun kalau diklasifikasikan hanya ada dua  nilai saja, yaitu  nilai alat (tool) dan nilai  tujuan. Driyarkara memasukkan aspek kepribadian ini ke dalam nilai tujuan, sedang aspek kemampuan (abilitas) dimasukkannya ke dalam nilai alat. Bagi manusia harus dibedakan antara nilai alat dan nilai tujuan. Nilai tujuan ialah kesempurnaan pribadi manusia. Nilai-nilai lainnya, yang hanya memuaskan atau menolong kejasmanian manusia adalah nilai alat dan (sama sekali) bukan nilai  tujuan. Agar supaya perbuatan  manusia tidak menjadi kegila-gilaan, maka nilai alat harus tetap menjadi/sebagai nilai alat, dan tidak boleh dijadikan sebagai nilai  tujuan.
Menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara lain dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai  syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedang komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat  tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah  tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai  kebenaran tidakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya. Oleh karen aitu  maka Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung  jawab dari mahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati  nilai-nilai  falsafah bangsa Indonesia.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  Indonesia.
3.      Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga  negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni  untuk  kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi  globalisasi setiap warga negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
Landasan-landasan hukumnya adalah :
a.      Undang-Undang Dasar 1945
1.      Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
2.      Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.
3.      Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982

Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.
1.      Pasal 18 Hak  dan kewajiban warga  negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2.      Pasal 19,  ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh  setiap warga  negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a.   Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
b.   Sikap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c.    Undang-Undang  Nomor 2 tahun 1989
Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa : ”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.


C.     PENUTUP

a.      Kesimpulan

Dari hasil pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa sebagaimana lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan memiliki visi, misi, tujuan dan ruang lingkup isi. VISI mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun MISI mata pelajaran ini adalah membentuk warga Negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan UUD 1945.
Adapun TUJUAN mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah mengembangkan kompetensi sebagai berikut :
·         Memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan.
·         Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.
·         Memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.