Bab I
Pendahuluan
Puji syukur panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul Otonomi daerah. Saya mengucapkan terima kasih kepada dari berbagai sumber yang saya ambil dari internet. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kalian dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Puji syukur panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul Otonomi daerah. Saya mengucapkan terima kasih kepada dari berbagai sumber yang saya ambil dari internet. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kalian dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Latar Belakang
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangt-undangan.
Tujuan
Mengeluarkan pendapat saya tentang otonomi daerah menurut sudut pandang mahsiswa
Bab II
Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
1. Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
Asas-asas Otonomi Daerah
- Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat
- Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
- Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah
- Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
Bab 3 Penutup
Dalam membangun suatu per-otonomian dalam suatu daerah diharapkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam membangun suatu per-otonomian dalam suatu daerah diharapkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Kesimpulan
Bahwa per-otonomian daerah dapat terlaksana dengan baik sangat dipengaruhi oleh peran pemerintah sebagai pemegang wewenang dan berkewajiban untuk memajukan daerah tersebut
Bahwa per-otonomian daerah dapat terlaksana dengan baik sangat dipengaruhi oleh peran pemerintah sebagai pemegang wewenang dan berkewajiban untuk memajukan daerah tersebut
Saran
Sebaiknya untuk para calon-calon walikota ataupun pemimpin lainnya lakukanlah demokrasi yang jujur dan pastinya selalu menepatkan janji sesuai apa yang ada dalam misi dan visi.
Sebaiknya untuk para calon-calon walikota ataupun pemimpin lainnya lakukanlah demokrasi yang jujur dan pastinya selalu menepatkan janji sesuai apa yang ada dalam misi dan visi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.